Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 33 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDAFTARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penelitian dokumen pendaftaran orkemas dilakukan oleh:
a. Petugas peneliti di Kementerian Dalam Negeri; dan
b. Petugas peneliti di SKPD yang membidangi Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi dan Kabupaten/Kota.
(2) Petugas peneliti dokumen pendaftaran orkemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik.
(3) Petugas peneliti dokumen pendaftaran orkemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Koreksi Anda
