Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 33 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDAFTARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan pendaftaran orkemas ditolak apabila dokumen kelengkapan orkemas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, terdapat antara lain: a. orkemas tersebut termasuk organisasi terlarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memiliki asas organisasi yang bertentangan dengan Pancasila; c. tidak sesuai ruang lingkup orkemas; d. terjadinya konflik kepengurusan; e. berafiliasi secara kelembagaan dengan partai politik atau orkemas sayap partai politik; f. nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol, dan/atau atribut yang mengandung unsur permusuhan, penodaan, penghinaan, bertentangan dengan norma kesusilaan dan ketertiban umum; g. menggunakan nama, lambang, bendera, tanda gambar, atribut, simbol, cap stempel, kop surat, yang sama atau menyerupai dengan aparatur negara atau lembaga negara atau instansi pemerintahan atau negara lain atau lembaga/badan internasional atau organisasi gerakan separatis; dan/atau h. nama orkemas yang menggunakan bahasa daerah dan/atau bahasa asing, dan tidak mencantumkan arti nama dalam bahasa INDONESIA.
Koreksi Anda