Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 33 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDAFTARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
Dokumen kelengkapan orkemas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) meliputi:
a. surat permohonan pendaftaran;
b. akte pendirian atau statuta orkemas yang disahkan notaris;
c. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang disahkan notaris;
d. tujuan dan program kerja organisasi;
e. surat keputusan tentang susunan pengurus orkemas secara lengkap yang sah sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
f. biodata pengurus organisasi, yaitu ketua, sekretaris dan bendahara atau sebutan lainnya;
g. pas foto pengurus organisasi berwarna, ukuran 4 x 6, terbaru dalam 3 (tiga) bulan terakhir;
h. foto copy Kartu Tanda Penduduk pengurus organisasi;
i. surat keterangan domisili organisasi dari Kepala Desa/Lurah/Camat atau sebutan lainnya;
j. Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama organisasi;
k. foto kantor atau sekretariat orkemas, tampak depan yang memuat papan nama;
l. keabsahan kantor atau sekretariat orkemas dilampiri bukti kepemilikan, atau surat perjanjian kontrak atau ijin pakai dari pemilik/pengelola;
m. surat pernyataan kesediaan menertibkan kegiatan, pengurus dan/atau anggota organisasi;
n. surat pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan partai politik yang ditandatangani oleh ketua dan/atau sekretaris atau sebutan lainnya;
o. surat pernyataan tidak terjadi konflik kepengurusan, yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya;
p. surat pernyataan bahwa nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol, atribut, cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain, yang ditandatangani ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya;
q. surat pernyataan bahwa sanggup menyampaikan laporan perkembangan dan kegiatan orkemas setiap akhir tahun yang ditandatangani ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya;
r. surat pernyataan bertanggungjawab terhadap keabsahan keseluruhan isi, data dan informasi dokumen/berkas yang diserahkan dan bersedia dituntut secara hukum, yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya;
s. rekomendasi dari kementerian agama untuk orkemas yang memiliki kekhususan bidang keagamaan;
t. rekomendasi dari kementerian dan SKPD yang membidangi urusan kebudayaan untuk orkemas yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
u. rekomendasi dari kementerian/lembaga dan/atau SKPD yang membidangi urusan tenaga kerja untuk orkemas serikat buruh dan serikat pekerja; dan
v. surat pernyataan kesediaan atau persetujuan, untuk orkemas yang dalam kepengurusannya mencantumkan nama pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan tokoh masyarakat.
Koreksi Anda
