Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 33 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDAFTARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dokumen kelengkapan orkemas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) meliputi: a. surat permohonan pendaftaran; b. akte pendirian atau statuta orkemas yang disahkan notaris; c. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang disahkan notaris; d. tujuan dan program kerja organisasi; e. surat keputusan tentang susunan pengurus orkemas secara lengkap yang sah sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; f. biodata pengurus organisasi, yaitu ketua, sekretaris dan bendahara atau sebutan lainnya; g. pas foto pengurus organisasi berwarna, ukuran 4 x 6, terbaru dalam 3 (tiga) bulan terakhir; h. foto copy Kartu Tanda Penduduk pengurus organisasi; i. surat keterangan domisili organisasi dari Kepala Desa/Lurah/Camat atau sebutan lainnya; j. Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama organisasi; k. foto kantor atau sekretariat orkemas, tampak depan yang memuat papan nama; l. keabsahan kantor atau sekretariat orkemas dilampiri bukti kepemilikan, atau surat perjanjian kontrak atau ijin pakai dari pemilik/pengelola; m. surat pernyataan kesediaan menertibkan kegiatan, pengurus dan/atau anggota organisasi; n. surat pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan partai politik yang ditandatangani oleh ketua dan/atau sekretaris atau sebutan lainnya; o. surat pernyataan tidak terjadi konflik kepengurusan, yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya; p. surat pernyataan bahwa nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol, atribut, cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain, yang ditandatangani ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya; q. surat pernyataan bahwa sanggup menyampaikan laporan perkembangan dan kegiatan orkemas setiap akhir tahun yang ditandatangani ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya; r. surat pernyataan bertanggungjawab terhadap keabsahan keseluruhan isi, data dan informasi dokumen/berkas yang diserahkan dan bersedia dituntut secara hukum, yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya; s. rekomendasi dari kementerian agama untuk orkemas yang memiliki kekhususan bidang keagamaan; t. rekomendasi dari kementerian dan SKPD yang membidangi urusan kebudayaan untuk orkemas yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; u. rekomendasi dari kementerian/lembaga dan/atau SKPD yang membidangi urusan tenaga kerja untuk orkemas serikat buruh dan serikat pekerja; dan v. surat pernyataan kesediaan atau persetujuan, untuk orkemas yang dalam kepengurusannya mencantumkan nama pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan tokoh masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 33 Tahun 2012 | Pasal.id