Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 33 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDAFTARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pendaftaran orkemas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, harus memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen kelengkapan orkemas dan formulir isian.
Koreksi Anda
