Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 33 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDAFTARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
Pengajuan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), dengan surat permohonan yang ditandatangani oleh Ketua dan/atau Sekretaris atau sebutan lainnya yang sederajat.
Koreksi Anda
