Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 33 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDAFTARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurus orkemas ruang lingkup nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a mengajukan permohonan pendaftaran kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik. (2) Pengurus orkemas ruang lingkup provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b mengajukan permohonan pendaftaran kepada Gubernur melalui Kepala SKPD yang membidangi urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi. (3) Pengurus orkemas ruang lingkup kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c mengajukan permohonan pendaftaran kepada Bupati/Walikota melalui Kepala SKPD yang membidangi urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda