Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 33 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDAFTARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dilakukan melalui monitoring, pengendalian dan evaluasi.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan secara berjenjang.
Koreksi Anda
