Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 33 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDAFTARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dilakukan melalui monitoring, pengendalian dan evaluasi. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan secara berjenjang.
Koreksi Anda