Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 33 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDAFTARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dilakukan melalui koordinasi, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, supervisi, dan konsultasi dan pengembangan data base orkemas.
(2) Koordinasi, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, supervisi, dan konsultasi dan pengembangan data base orkemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang.
Koreksi Anda
