Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 33 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDAFTARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Bupati/Walikota melaporkan perpanjangan, perubahan, pembekuan, dan/atau pencabutan SKT kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri.
(2) Gubernur melaporkan perpanjangan, perubahan, pembekuan, dan/atau pencabutan SKT kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Bupati/Walikota dalam wilayah kerjanya.
Koreksi Anda
