Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 33 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDAFTARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati/Walikota melaporkan pendaftaran orkemas lingkup kabupaten/kota kepada Gubernur. (2) Gubernur melaporkan pendaftaran orkemas lingkup provinsi kepada Menteri. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda