Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 33 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDAFTARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik mengintegrasikan database orkemas secara nasional.
(2) Gubernur melalui Kepala SKPD yang membidangi urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi mengintegrasikan database orkemas di wilayah provinsi.
(3) Bupati/Walikota melalui Kepala SKPD yang membidangi urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten/Kota mengintegrasikan database orkemas di kabupaten/kota.
Koreksi Anda
