Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 33 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDAFTARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung pelaksanaan pendaftaran orkemas, Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota mengembangkan database orkemas.
(2) Pengembangan database orkemas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dalam bentuk manual maupun sistem komputerisasi.
Koreksi Anda
