Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 33 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDAFTARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung pelaksanaan pendaftaran orkemas, Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota mengembangkan database orkemas. (2) Pengembangan database orkemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk manual maupun sistem komputerisasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 35 — PERMEN Nomor 33 Tahun 2012 | Pasal.id