Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 33 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDAFTARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan Tim Fasilitasi Orkemas Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3), terdiri dari: a. unsur Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik; b. unit kerja terkait di lingkungan Kementerian Dalam Negeri; dan c. dapat melibatkan unsur dari Kementerian/Lembaga terkait sesuai kebutuhan. (2) Keanggotaan Tim Fasilitasi Orkemas Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3), terdiri dari: a. unsur SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik, b. unsur SKPD terkait lainnya; dan c. dapat melibatkan instansi vertikal sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor 33 Tahun 2012 | Pasal.id