Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 33 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDAFTARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan Tim Fasilitasi Orkemas Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3), terdiri dari:
a. unsur Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik;
b. unit kerja terkait di lingkungan Kementerian Dalam Negeri; dan
c. dapat melibatkan unsur dari Kementerian/Lembaga terkait sesuai kebutuhan.
(2) Keanggotaan Tim Fasilitasi Orkemas Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3), terdiri dari:
a. unsur SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik,
b. unsur SKPD terkait lainnya; dan
c. dapat melibatkan instansi vertikal sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
