Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 33 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDAFTARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
Format tentang Formulir isian, Surat Pernyataan, Berita Acara Hasil Penelitian Lapangan, SKT dan petunjuk pengisian SKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pasal 9, Pasal 16 dan Pasal 19 tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
