Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 33 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDAFTARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota menerbitkan SKT sekurang- kurangnya memuat: a. nomor SKT; b. nama organisasi; c. tanggal berdiri organisasi; d. bidang kegiatan organisasi; e. nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama organisasi; f. alamat organisasi; g. masa berlaku SKT; h. nama instansi yang menerbitkan; dan i. nama dan tanda tangan pejabat.
Koreksi Anda