Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 33 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDAFTARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Orkemas yang memiliki ruang lingkup nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a meliputi:
a. orkemas yang memiliki kepengurusan dengan struktur berjenjang:
1. orkemas yang keberadaannya paling sedikit 1/2 jumlah provinsi di seluruh INDONESIA; atau
2. gabungan orkemas yang anggotanya terdiri dari beberapa orkemas yang keberadaannya paling sedikit 1/2 jumlah provinsi di seluruh INDONESIA.
b. orkemas yang memiliki kepengurusan dengan struktur tidak berjenjang:
1. orkemas yang memiliki potensi atau jaringan tingkat nasional dan/atau internasional; dan/atau
2. memiliki kegiatan secara nyata paling sedikit 1/2 jumlah provinsi di seluruh INDONESIA.
(2) Orkemas yang memiliki ruang lingkup provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi:
a. orkemas yang memiliki kepengurusan dengan struktur berjenjang:
1. orkemas yang keberadaannya paling sedikit 1/2 jumlah kabupaten/kota dalam ruang lingkup provinsi; atau
2. gabungan orkemas yang anggotanya terdiri dari beberapa orkemas yang keberadaanya paling sedikit 1/2 jumlah kabupaten/kota dalam ruang lingkup provinsi.
b. orkemas yang memiliki kepengurusan dengan struktur tidak berjenjang:
1. orkemas yang memiliki potensi atau jaringan tingkat provinsi;
dan/atau
2. memiliki kegiatan secara nyata paling sedikit 1/2 jumlah kabupaten/kota dalam ruang lingkup provinsi.
(3) Orkemas yang memiliki ruang lingkup kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi:
a. orkemas yang memiliki kepengurusan dengan struktur berjenjang:
1. orkemas yang keberadaannya paling sedikit 1/2 jumlah kecamatan dalam ruang lingkup kabupaten/kota; atau
2. gabungan orkemas yang anggotanya terdiri dari beberapa orkemas yang keberadaanya paling sedikit 1/2 jumlah kecamatan dalam ruang lingkup kabupaten/kota.
b. orkemas yang memiliki kepengurusan dengan struktur tidak berjenjang:
1. orkemas yang memiliki potensi atau jaringan tingkat kabupaten/kota; dan/atau
2. orkemas yang memiliki kegiatan secara nyata paling sedikit 1/2 jumlah kecamatan dalam ruang lingkup kabupaten/kota.
(4) Gabungan orkemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2, ayat (2) huruf a angka 2, dan ayat (3) huruf a angka 2 dapat berfungsi sebagai wadah berhimpun orkemas, yang dibentuk dari, oleh dan untuk orkemas.
Koreksi Anda
