Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 33 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDAFTARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orkemas wajib mendaftarkan keberadaannya kepada Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orkemas yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 33 Tahun 2012 | Pasal.id