Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 33 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah dapat bermitra dengan badan usaha dalam pengelolaan sampah. (2) Lingkup kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. penarikan retribusi pelayanan persampahan; b. penyediaan/pembangunan TPS atau TPST, TPA, serta sarana dan prasarana pendukungnya; c. pengangkutan sampah dari TPS/TPST ke TPA; d. pengelolaan TPA; dan/atau e. pengelolaan produk olahan lainnya.
Koreksi Anda