Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 33 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah dapat bermitra dengan badan usaha dalam pengelolaan sampah.
(2) Lingkup kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. penarikan retribusi pelayanan persampahan;
b. penyediaan/pembangunan TPS atau TPST, TPA, serta sarana dan prasarana pendukungnya;
c. pengangkutan sampah dari TPS/TPST ke TPA;
d. pengelolaan TPA; dan/atau
e. pengelolaan produk olahan lainnya.
Koreksi Anda
