Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 33 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama antar pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dapat melibatkan dua atau lebih daerah kabupaten/kota pada satu provinsi atau antarprovinsi.
(2) Lingkup kerja sama bidang pengelolaan sampah mencakup:
a. penyediaan/pembangunan TPA;
b. sarana dan prasarana TPA;
c. pengangkutan sampah dari TPS/TPST ke TPA;
d. pengelolaan TPA; dan/atau
e. pengolahan sampah menjadi produk lainnya yang ramah lingkungan.
Koreksi Anda
