Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 33 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama antar pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dapat melibatkan dua atau lebih daerah kabupaten/kota pada satu provinsi atau antarprovinsi. (2) Lingkup kerja sama bidang pengelolaan sampah mencakup: a. penyediaan/pembangunan TPA; b. sarana dan prasarana TPA; c. pengangkutan sampah dari TPS/TPST ke TPA; d. pengelolaan TPA; dan/atau e. pengolahan sampah menjadi produk lainnya yang ramah lingkungan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 33 Tahun 2010 | Pasal.id