Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 33 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
Pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama antarpemerintah daerah atau pemerintah daerah bermitra dengan badan usaha dalam pengelolaan sampah.
Koreksi Anda
