Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 33 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama antarpemerintah daerah atau pemerintah daerah bermitra dengan badan usaha dalam pengelolaan sampah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 33 Tahun 2010 | Pasal.id