Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 33 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
Pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 disesuaikan dengan kemampuan keuangan dan kearifan lokal.
Koreksi Anda
