Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 33 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 disesuaikan dengan kemampuan keuangan dan kearifan lokal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 33 Tahun 2010 | Pasal.id