Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 33 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
(1) Kepala daerah melakukan penilaian kepada perseorangan, lembaga, dan badan usaha terhadap:
a. inovasi pengelolaan sampah;
b. pelaporan atas pelanggaran terhadap larangan;
c. pengurangan timbulan sampah;
d. tertib penanganan sampah;
e. pelanggaran terhadap larangan; dan/atau
f. pelanggaran tertib penanganan sampah.
(2) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Tim Penilai dengan keputusan kepala daerah.
Koreksi Anda
