Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 33 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala daerah melakukan penilaian kepada perseorangan, lembaga, dan badan usaha terhadap: a. inovasi pengelolaan sampah; b. pelaporan atas pelanggaran terhadap larangan; c. pengurangan timbulan sampah; d. tertib penanganan sampah; e. pelanggaran terhadap larangan; dan/atau f. pelanggaran tertib penanganan sampah. (2) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Tim Penilai dengan keputusan kepala daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 33 Tahun 2010 | Pasal.id