Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 33 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
(1) Disinsentif kepada lembaga dan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat berupa:
a. penghentian subsidi; dan/atau
b. denda dalam bentuk uang/barang/jasa.
(2) Disinsentif kepada badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat berupa:
a. penghentian subsidi;
b. penghentian pengurangan pajak daerah dan retribusi daerah; dan/atau
c. denda dalam bentuk uang/barang/jasa.
Koreksi Anda
