Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 33 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
(1) Insentif kepada lembaga dan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) dapat berupa:
a. pemberian penghargaan; dan/atau
b. pemberian subsidi.
(2) Insentif kepada badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(1) dapat berupa:
a. pemberian penghargaan;
b. pemberian kemudahan perizinan dalam pengelolaan sampah;
c. pengurangan pajak daerah dan retribusi daerah dalam kurun waktu tertentu;
d. penyertaan modal daerah; dan/atau
e. pemberian subsidi.
Koreksi Anda
