Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 33 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah daerah memberikan disinsentif kepada lembaga, badan usaha, dan perseorangan yang melakukan: a. pelanggaran terhadap larangan; dan/atau b. pelanggaran tertib penanganan sampah.
Koreksi Anda