Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 33 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah dapat memberikan insentif kepada lembaga dan badan usaha yang melakukan: a. inovasi terbaik dalam pengelolaan sampah; b. pelaporan atas pelanggaran terhadap larangan; c. pengurangan timbulan sampah; dan/atau d. tertib penanganan sampah. (2) Pemerintah daerah dapat memberikan insentif kepada perseorangan yang melakukan: a. inovasi terbaik dalam pengelolaan sampah; dan/atau b. pelaporan atas pelanggaran terhadap larangan.
Koreksi Anda