Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 33 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BLUD Persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, strategi, dan rencana SKPD yang membidangi persampahan. a. terlaksananya pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. tersedianya barang dan/atau jasa layanan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan pengelolaan persampahan; c. tertib administrasi pengelolaan persampahan dan pertanggungjawaban kepada SKPD yang membidangi persampahan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 33 Tahun 2010 | Pasal.id