Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 33 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
Lembaga pengelola sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) pada kawasan komersial, kawasan industri, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya mempunyai tugas:
a. menyediakan tempat sampah rumah tangga di masing-masing kawasan;
b. mengangkut sampah dari sumber sampah ke TPS/TPST atau ke TPA; dan
c. menjamin terwujudnya tertib pemilahan sampah.
Koreksi Anda
