Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 33 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga pengelola sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) pada kawasan komersial, kawasan industri, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya mempunyai tugas: a. menyediakan tempat sampah rumah tangga di masing-masing kawasan; b. mengangkut sampah dari sumber sampah ke TPS/TPST atau ke TPA; dan c. menjamin terwujudnya tertib pemilahan sampah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 33 Tahun 2010 | Pasal.id