Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 33 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
(1) Lembaga pengelola sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) tingkat rukun tetangga (RT) mempunyai tugas:
a. memfasilitasi tersedianya tempat sampah rumah tangga di masing- masing rumah tangga dan alat angkut dari tempat sampah rumah tangga ke TPS; dan
b. menjamin terwujudnya tertib pemilahan sampah di masing-masing rumah tangga.
(2) Lembaga pengelola sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) tingkat rukun warga (RW) mempunyai tugas:
a. mengkoordinasikan lembaga pengelolaan sampah tingkat rukun tetangga; dan
b. mengusulkan kebutuhan tempat penampungan sementara ke lurah.
(3) Lembaga pengelola sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) tingkat kelurahan mempunyai tugas:
a. mengkoordinasikan lembaga pengelolaan sampah tingkat rukun warga;
b. mengawasi terselenggaranya tertib pengelolaan sampah mulai dari tingkat rukun tetangga sampai rukun warga; dan
c. mengusulkan kebutuhan tempat penampungan sementara dan tempat pengolahan sampah terpadu ke camat.
(4) Lembaga pengelola sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) tingkat kecamatan mempunyai tugas:
a. mengkoordinasikan lembaga pengelolaan sampah tingkat kelurahan;
b. mengawasi terselenggaranya tertib pengelolaan sampah mulai dari tingkat rukun warga sampai kelurahan dan lingkungan kawasan; dan
c. mengusulkan kebutuhan tempat penampungan sementara dan tempat pengolahan sampah terpadu ke SKPD atau BLUD yang membidangi persampahan.
Koreksi Anda
