Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 33 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah memfasilitasi pembentukan lembaga pengelola sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 di desa/kelurahan atau nama lainnya, kawasan komersial, kawasan industri, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya, sesuai dengan kebutuhan. (2) Pemerintah daerah dapat membentuk BLUD Persampahan setingkat unit kerja pada SKPD untuk mengelola sampah.
Koreksi Anda