Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 33 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah daerah dalam melakukan pengurangan dan penanganan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dapat membentuk lembaga pengelola sampah.
Koreksi Anda