Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 33 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 dapat diubah menjadi TPST dengan pertimbangan efektif dan efisien.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 33 Tahun 2010 | Pasal.id