Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 33 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah memfasilitasi pengelola kawasan untuk menyediakan TPS/TPST di kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, dan kawasan khusus. (2) Penyediaan TPS/TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi persyaratan teknis sistem pengolahan sampah yang aman dan ramah lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyediaan TPS/TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan rencana tata ruang kawasan.
Koreksi Anda