Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 33 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemrosesan akhir sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dilakukan dengan pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan ke media lingkungan secara aman.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 33 Tahun 2010 | Pasal.id