Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 33 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
Pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan sejak pemindahan sampah dari tempat sampah rumah tangga ke TPS/TPST sampai ke TPA dengan tetap menjamin terpisahnya sampah sesuai dengan jenis sampah.
Koreksi Anda
