Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 33 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
Semua tugas dan kewenangan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini, di Provinsi DKI Jakarta dilakukan oleh Gubernur.
Koreksi Anda
