Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 33 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Semua tugas dan kewenangan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini, di Provinsi DKI Jakarta dilakukan oleh Gubernur.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 43 — PERMEN Nomor 33 Tahun 2010 | Pasal.id