Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 33 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melaporkan pengelolaan sampah dan pembinaan terhadap pengelolaan sampah di kabupaten/kota kepada Menteri.
(2) Bupati/Walikota melaporkan pengelolaan sampah kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
Koreksi Anda
