Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 33 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
Pembinaan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) meliputi:
a. koordinasi pemerintahan antarsusunan pemerintahan;
b. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pengelolaan sampah;
c. pendidikan dan pelatihan di bidang pengelolaan sampah; dan
d. perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi pengelolaan sampah.
Koreksi Anda
