Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 33 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) meliputi: a. koordinasi pemerintahan antarsusunan pemerintahan; b. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pengelolaan sampah; c. pendidikan dan pelatihan di bidang pengelolaan sampah; dan d. perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi pengelolaan sampah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 39 — PERMEN Nomor 33 Tahun 2010 | Pasal.id