Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 33 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan atas pengelolaan sampah secara nasional.
(2) Gubernur melakukan pembinaan atas pengelolaan sampah di wilayahnya.
(3) Bupati/Walikota melakukan pembinaan pengelolaan sampah di kabupaten/kota.
Koreksi Anda
