Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 33 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan atas pengelolaan sampah secara nasional. (2) Gubernur melakukan pembinaan atas pengelolaan sampah di wilayahnya. (3) Bupati/Walikota melakukan pembinaan pengelolaan sampah di kabupaten/kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 37 — PERMEN Nomor 33 Tahun 2010 | Pasal.id