Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 33 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri mengkoordinasikan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah secara nasional.
(2) Gubernur mengkoordinasikan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah di kabupaten/kota.
(3) Bupati/Walikota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah di kabupaten/kota.
Koreksi Anda
