Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 33 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri mengkoordinasikan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah secara nasional. (2) Gubernur mengkoordinasikan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah di kabupaten/kota. (3) Bupati/Walikota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah di kabupaten/kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 36 — PERMEN Nomor 33 Tahun 2010 | Pasal.id