Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 33 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a dilaksanakan dengan cara:
a. sosialisasi;
b. mobilisasi;
c. kegiatan gotong royong; dan/atau
d. pemberian insentif.
(2) Peningkatan peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b dilaksanakan dengan cara:
a. mengembangkan informasi peluang usaha di bidang persampahan;
dan/atau
b. pemberian insentif.
(3) Peningkatan peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c dilaksanakan dengan cara:
a. penyediaan media komunikasi;
b. aktif dan secara cepat memberi tanggapan; dan/atau
c. melakukan jaring pendapat aspirasi masyarakat.
Koreksi Anda
