Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 33 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk peran masyarakat dalam pengelolaan sampah meliputi: a. menjaga kebersihan lingkungan; b. aktif dalam kegiatan pengurangan, pengumpulan, pemilahan, pengangkutan, dan pengolahan sampah; dan c. pemberian saran, usul, pengaduan, pertimbangan, dan pendapat dalam upaya peningkatan pengelolaan sampah di wilayahnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 34 — PERMEN Nomor 33 Tahun 2010 | Pasal.id