Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 33 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
Tata cara pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(2) sebagai berikut:
a. pengajuan surat pengaduan kepada pemerintah daerah;
b. pemerintah daerah melakukan investigasi atas kebenaran aduan dan dampak negatif pengelolaan sampah;
c. MENETAPKAN bentuk kompensasi yang diberikan berdasarkan hasil investigasi dan hasil kajian.
Koreksi Anda
