Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 33 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah dapat mengenakan retribusi atas pelayanan persampahan. (2) Retribusi pelayanan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan pada retribusi jasa umum. (3) Komponen biaya perhitungan retribusi pelayanan persampahan meliputi: a. biaya pengumpulan dan pewadahan dari sumber sampah ke TPS/TPST; b. biaya pengangkutan dari TPS/TPST ke TPA; c. biaya penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah; dan d. biaya pengelolaan. (4) Penyelenggaraan retribusi atas pelayanan persampahan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 33 Tahun 2010 | Pasal.id