Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 33 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah dapat mengenakan retribusi atas pelayanan persampahan.
(2) Retribusi pelayanan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan pada retribusi jasa umum.
(3) Komponen biaya perhitungan retribusi pelayanan persampahan meliputi:
a. biaya pengumpulan dan pewadahan dari sumber sampah ke TPS/TPST;
b. biaya pengangkutan dari TPS/TPST ke TPA;
c. biaya penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah; dan
d. biaya pengelolaan.
(4) Penyelenggaraan retribusi atas pelayanan persampahan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
