Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 32 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2014 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN MALANG DENGAN KABUPATEN PROBOLINGGO PROVINSI JAWA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Batas daerah Kabupaten Malang dengan Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur dimulai dari : 1. Pertigaan batas antara Kabupaten Malang dengan Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Lumajang yang ditandai oleh PBU.20 dengan koordinat 07º 58' 55.0294'' LS dan 112º 56' 26.2368'' BT yang www.djpp.kemenkumham.go.id terletak pada batas Desa Ngadas Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang dengan Desa Sariwani Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo dan Desa Argosari Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU.21 dengan koordinat 07⁰ 58' 47.0768" LS dan 112⁰ 56' 44.3615" BT yang terletak pada batas Desa Ngadas Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang dengan Desa Sariwani Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo; 2. PBU.21 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.01 dengan koordinat 07⁰ 58' 30.5003" LS dan 112⁰ 56' 42.4331" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Sungai Pengol sampai pada PABU.21A dengan koordinat 07⁰ 58' 11.8910" LS dan 112⁰ 55' 48.7880" BT yang terletak di Desa Ngadas Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang dengan Desa Ngadirejo Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo; 3. PABU.21A selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.02 dengan koordinat 07⁰ 57' 59.3441" LS dan 112⁰ 55' 34.1139" BT, selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.03 dengan koordinat 07⁰ 57' 40.0963" LS dan 112⁰ 55' 36.3297" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada pertigaan batas Kabupaten Malang dengan Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Pasuruan yang ditandai oleh PBU.51 dengan koordinat 07⁰ 57' 21.6468" LS dan 112⁰ 56' 06.7634" BT yang terletak pada batas Desa Ngadas Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang dengan Desa Ngadas Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo dan Desa Mororejo Kecamatan Tosari Kabupaten Pasuruan.
Koreksi Anda