Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 32 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2013
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyusunan, pengendalian dan evaluasi RKPD Tahun 2013 secara nasional.
(2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyusunan, pengendalian dan evaluasi RKPD Tahun 2013 di kabupaten/kota di wilayahnya.
Koreksi Anda
