Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 32 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2013
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyampaikan Peraturan Gubernur tentang RKPD Provinsi Tahun 2013 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan.
(2) Bupati/Walikota menyampaikan Peraturan Bupati/Walikota tentang RKPD Kabupaten/KotaTahun 2013 kepada Gubernur melalui Kepala Bappeda Provinsi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan.
Koreksi Anda
