Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 32 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RKPD Tahun 2013 ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. (2) Penetapan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk RKPD provinsi dilakukan paling lambat pada tanggal 31Mei Tahun 2012 dan untuk RKPD kabupaten/kota paling lambat pada tanggal 16 Juni Tahun 2012.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 32 Tahun 2012 | Pasal.id