Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 32 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyusun RKPD Tahun 2013 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sebagai penjabaran dari RPJMD. (2) Penyusunan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda