Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pemberian bantuan sosial meliputi: a. usulan dari calon penerima bantuan sosial kepada kepala daerah; b. keputusan kepala daerah tentang penetapan daftar penerima bantuan sosial; c. pakta integritas dari penerima bantuan sosial yang menyatakan bahwa bantuan sosial yang diterima akan digunakan sesuai dengan usulan; dan d. bukti transfer/penyerahan uang atas pemberian bantuan sosial berupa uang atau bukti serah terima barang atas pemberian bantuan sosial berupa barang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 36 — PERMEN Nomor 32 Tahun 2011 | Pasal.id